Headlines News :
Home » » 2.133 Pengendara Ditilang

2.133 Pengendara Ditilang

Written By M Risman Nugroho on Selasa, 28 Desember 2010 | 10.12

Sebanyak 2.133 pengendara sepeda motor ditilang Satlantas Polres Pekalongan Kota, dalam operasi patuh candi yang digelar selama 14 hari di jalan protokol Kota Pekalongan.
Operasi patuh candi yang digelar sejak 5 sampai 18 Desember 2010 kemarin, diprioritasan para penggendara sepeda motor, dalam operasi itu terdiri dari Satlantas, Satreskrim, Satintel, Dalmas dengan menerjunkan ratusan personil. Untuk setiap hari dilaksanakan dibeberapa tempat yang berbeda.
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Joeharno saat dikantornya, menegaskan operasi yang digelar menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2011.
"Untuk jumlah pelanggaran yang ditilang dalam operasi patuh candi 2010 yang dimulai 5 sampai 18 Desember 2010, tercatat sebanyak 2.133 pelanggar. Kemudian yang dilakukan teguran jumlahnya ada 1.349 dan terseleksi menjadi teguran lisan sebanyak 1.239 kali dan teguran tertulis sebanyak 110 kali," tegasnya.
AKP Joeharno menjelaskan, adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat diidentifikasi dalam kegiatan operasi patuh candi tersebut, yaitu melanggar batas kecepatan ada 9 kali. Sementara untuk ligh on belum ada yang ditilang, namun yang melanggar menggunakan jalur kiri, sebanyak 30 kali.
"Kemudian spion 6 kali sabuk keselamatan 174, helm tidak ber-SNI 174 pelanggar, sementara untuk pelanggaran surat-surat yang termasuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  (TNKB) keseluruhan ada 1.097 pelanggar," terangnya.
Untuk batas muatan, lanjut pihaknya tidak menindak, namun untuk pelanggar larangan parkir ada 225 pelanggaran, kemudian pelanggaran lain-lain ada 339 termasuk pelanggaran teknis, yaitu pelanggaran seperti knalpot tidak sesuai pabrikan, spion kecil maupun TNKB tidak asli.
"Selama operasi patuh candi 2010 terjadi 3 kali lakalantas hingga menyebabkan luka berat 3 orang kemudian luka ringan 4 orang, dan kerugian materiil mencapai Rp 3.300.000.”
Kasatlantas menambahkan, dalam operasi patuh tersebut selain menindak pelanggar, juga melakukan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) melalui beberapa kegiatan.
"Yakni seperti pemasangan spanduk, penyebaran pamflet yang berada di 18 titik, kemudian melalui elektronik sebanyak 21 kali, kesekolah dan kampus 22 kali," tambahnya.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Coretan Si TENGU JUMBO - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template